sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada Investasi Bodong, Kerugian Delapan Korban Binomo Capai Rp3,8 Miliar

Economics editor Muhammad Farhan
11/02/2022 14:17 WIB
Mayoritas korban yang mengaku merasa ditipu melalui penyebaran berita hoax yang menjanjikan keuntungan sebesar 80-85 persen dari dana buka perdagangan
Waspada Investasi Bodong, Kerugian Delapan Korban Binomo Capai Rp3,8 Miliar (FOTO:MNC Media)
Waspada Investasi Bodong, Kerugian Delapan Korban Binomo Capai Rp3,8 Miliar (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan adanya laporan korban dugaan penipuan aplikas Binomo senilai Rp3,8 miliar. 

Mayoritas korban yang mengaku merasa ditipu melalui penyebaran berita hoax yang menjanjikan keuntungan sebesar 80-85 persen dari dana buka perdagangan yang ditentukan oleh korban.  

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan kasus penipuan judi online Binomo ini dimulai sejak April 2020 setelah adanya laporan terhadap IK dan kawan-kawan (dkk) yang dinilai menipu melalui aplikasi atau website Binomo. 

Whisnu menyampaikan hingga saat ini sudah delapan orang yang datang melaporkan sebagai korban, berikut rincian kerugiannya:  

1. MN kerugian Rp540 juta; 

2. LN kerugian Rp51 juta; 

3. RSS kerugian Rp60 juta; 

4. FNS kerugian Rp500 juta;   

5. FA kerugian Rp1,1 miliar; 

6. EK kerugian Rp1,3 miliar; 

7. AA kerugian Rp3 juta; 

8. RHH kerugian Rp300 juta. 

"Total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," ujar Whisnu membeberkan via keterangan pada Jumat (11/2/2022). 

Selain itu, modus yang dilakukan oleh Binomo saat menggaet pelanggannya adalah melalui promosi yang dilakukan IK dkk via media sosial.  

"Bukti dalam Youtube terlapor mengajarkan strategi Trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," kata Whisnu.  

Atas kasus Binomo tersebut, pelaku dipersangkakan dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

(SANDY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement