Dalam proses restrukturisasi Garuda, Erick memang mengusulkan agar pembayaran utang emiten dengan kode saham GIAA itu kepada kreditur hanya sebesar 19 persen dari total utang Rp189 triliun. Dia menyebut usulan itu bertujuan memulihkan (recovery) keuangan Garuda.
Di lain sisi, Kementerian BUMN juga menargetkan restrukturisasi Garuda mencapai lebih dari 50%. Persentase itu menggambarkan persetujuan lessor atau perusahaan penyewa pesawat untuk memberikan persetujuan restrukturisasi.
Menteri BUMN menjelaskan, jika target restrukturisasi minimal 50 persen tercapai, maka maskapai penerbangan pelat merah itu akan memasuki fase pemulihan keuangan.
Untuk mencapai target, Kementerian BUMN harus memperoleh persetujuan tujuh lessor besar. Persetujuan tujuh lessor akan menjadi mayoritas karena mampu merepresentasikan angka 50 persen sesuai dengan target.
Hingga pekan ketiga Januari 2022, baru empat lessor yang memberikan persetujuan tersebut. Sementara, tiga lessor lainnya pada tahap negosiasi. Secara keseluruhan ada 35 lessor yang dibidik pemerintah. (TYO)