“Kalau pelaku usaha melakukan komitmen 20 persen untuk DMO itu, siapa yang mengelola dan di mana mau ditaruh, ada tangki penampungnya apa tidak? Lebih dari itu, kalau HET-nya terlalu kecil, ada kemungkinan nanti penyelundupan ke luar negeri,” sambungnya.
Tungkot meyakini mestinya ada lanjutan bagaimana teknis pelaksanaan DMO dan DPO itu sangat menyeluruh. Selain itu, diperlukan juga kombinasi kebijakan seperti menaikkan pajak ekspor produk turunan minyak sawit.
“Dengan hasil pajak itu, pemerintah seharusnya bisa melakukan subsidi minyak goreng,” tuturnya.
Opsi menaikkan pajak ekspor minyak sawit dan turunannya ini diharapkan bisa mengkombinasikan kebijakan yang sudah diambil sehingga akan memberikan dampak struktural yang efekfif dalam tata kelola industri minyak sawit di Indonesia.
Tungkot menilai bahwa naiknya harga minyak goreng di Indonesia disebabkan oleh meroketnya harga minyak sawit di dunia serta kegagalan pemerintah untuk menahan lonjakan harga di pasar domestik.