sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Zona Merah Covid di Jabar Melonjak, Ridwan Kamil Berlakukan PPKM Mikro Darurat

Economics editor Agung Bakti Sarasa
30/06/2021 10:33 WIB
Terus bertambahnya kasus covid seperti di wilayah Jawa Barat (Jabar), membuat Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat.
Ridwan Kamil Berlakukan PPKM Mikro Darurat (FOTO: MNC Media)
Ridwan Kamil Berlakukan PPKM Mikro Darurat (FOTO: MNC Media)

"Sehingga keterisian RS untuk covid bisa terus menurun. Aamiin," ucapnya. 

Kang Emil menekankan, menghadapi situasi darurat tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas, agar terhindar dari paparan COVID-19. 

"Masyarakat dimohon patuhi prokes 5M dan saling mengingatkan," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas COVID-19 Jabar mengumumkan peningkatan drastis jumlah wilayah berisiko tinggi penularan COVID-19 (zona merah) di Provinsi Jabar. 

Jika pada pekan lalu zona merah COVID-19 hanya dua wilayah, yakni Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, kini bertambah menjadi 11 wilayah dari total 27 kabupaten/kota di Jabar. Adapun 16 wilayah lainnya masih berstatus zona oranye atau berisiko sedang penularan COVID-19. 

Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi risiko kesehatan masyarakat kabupaten dan kota di Jabar pada periode 21-27 Juni 2021 yang dilakukan oleh Subdivisi Data dan Kajian Epidemiologi Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Jabar. 

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad menyebutkan, ke-11 zona merah tersebut, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, dan Kota Depok.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement