Airlangga juga menyoroti urgensi demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diamanatkan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Proses ini diharapkan dapat mengubah struktur kepemilikan bursa agar tidak lagi tersandera kepentingan anggota bursa, sehingga manajemen bursa bisa bekerja lebih independen.
"Demutualisasi diharapkan mulai berproses di tahun ini, mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan cepat juga. Karena itu akan mengurangi level konflik kepentingan antara anggota bursa yang menentukan dan kepengurusan dari bursa itu sendiri," ujar Airlangga.
Menanggapi pengunduran diri Iman Rachman dari posisi Direktur Utama BEI, Airlangga memberikan apresiasi sebagai langkah yang menjunjung tinggi tata kelola.
Dia memastikan ke depan, pemerintah akan memperketat pemantauan terhadap kepengurusan bursa agar tetap sejalan dengan koridor hukum yang berlaku.
"Ya tentunya diapresiasi (mundurnya Dirut BEI), tetapi kita terus harus menjaga governance dan tentu kita melihat bahwa ke depan pemerintah akan memonitor bahwa kepengurusannya akan lebih memperhatikan tata kelola dan menjalankan roadmap yang sudah ada di dalam undang-undang P2SK," katanya.