Ketentuan lain yang dilanggar yakni pasal 69 UU Pasar Modal jo. huruf C angka 2 huruf d angka 1 dan huruf b. OJK pun memberikan sanksi administratif berupa denda Rp500 juta kepada MYRX dan perbaikan penyajian laporan keuangan tahun buku 2016.
Dikatakan Djustini, atas penjualan kavling siap bangun (KASIBA) dengan nilai kotor sebesar Rp732 miliar, PT Hanson International Tbk mengakui pendapatan dengan metode akrual penuh pada laporan keuangan tahunan PT Hanson International Tbk. per 31 Desember 2016.
Sementara itu, Sherly Jokom sebagai akuntan dari rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono Sungkoro dan Surja, anggota Ernst and Young Global Limited, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 1 tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi. (*)