sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Usaha WIKA Kembali Digugat PKPU oleh Delta Niaga Sinergi

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
23/08/2024 00:02 WIB
PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKA IKON) kembali mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Anak Usaha WIKA Kembali Digugat PKPU oleh Delta Niaga Sinergi (foto mnc media)
Anak Usaha WIKA Kembali Digugat PKPU oleh Delta Niaga Sinergi (foto mnc media)

IDXChannel - Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), yakni PT Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKA IKON) kembali mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 20 Agustus 2024.

Melalui nomor perkara dalam nomor perkara 243/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan dilayangkan lagi oleh PT Delta Niaga Sinergi terhadap WIKA IKON di PN Jakarta Pusat.

Dalam keterbukaan informasi, manajemen WIKA mengakui belum mengetahui nilai gugatan yang diajukan pemohon.

“Ini karena WIKA IKON belum menerima relas sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, termasuk petitum yang diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi,” kata Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya di Jakarta, Jumat (23/8).

Berdasarkan catatan, Delta Niaga Sinergi pernah menggugat WIKA IKON pada 12 Juni lalu dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitum, WIKA IKON sempat dinyatakan dalam kondisi PKPU Sementara selama 45 hari. Selanjutnya sidang pertama berlangsung pada 20 Juni.

Pada putusan Senin, 19 Agustus 2024, hakim menolak permohoan PKPU dari Delta Niaga Sinergi, sekaligus meminta untuk membayar biaya perkara.

Sampai saat ini belum diketahui nilai gugatan yang diajukan kepada WIKA IKON.

Sementara hingga 31 Maret 2024, WIKA IKON memiliki kontribusi pendapatan terhadap WIKA sebesar Rp20,89 miliar, atau setara 0,59 persen dari total pendapatan usaha.

“Adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional,” kata Mahendra.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement