Menurutnya, pencatatan Unit Karbon berpusat pada koneksi yang dimiliki oleh IDXCarbon dengan Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Unit Karbon Indonesia akan terdaftar di SRN setelah melewati proses validasi dan verifikasi.
“Secara natural, transaksi karbon adalah beli lalu pakai dan bukan beli lalu jual meski itu juga diperbolehkan sehingga perdagangan unit karbon ini berpotensi memiliki volatilitas dan frekuensi yang tidak setinggi saham. Meski begitu, kami sudah memiliki peraturan dan SOP pengawasan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan,” katanya.
Dia juga membeberkan sejumlah keuntungan dalam IDXCarbon yakni pelaku Usaha yang memiliki kewajiban Batas Atas Emisi (BAE) yang ditetapkan oleh Kementerian Terkait, pembelian unit karbon dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban dimaksud.
“Kemudian, bagi pelaku usaha yang memiliki komitmen untuk melakukan pengurangan emisi GRK (gas rumah kaca), membeli carbon offset sebagai bentuk komitmen untuk mendukung pengurangan emisi GRK. Melakukan pembelian melalui IDXCarbon juga akan memberikan kemudahan dan transparansi kepada Pengguna Jasa,” pungkasnya.