Selain menghitung potensi dampak, BEI juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan perubahan kebijakan sejalan dengan daya serap investor.
Nyoman juga memastikan kajian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta benchmarking terhadap praktik umum di bursa global.
Saat ini BEI masih menggunakan klasifikasi berdasarkan nilai ekuitas sebelum IPO. Perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp500 miliar wajib memiliki free float minimal 20 persen.
Sementara ekuitas antara Rp500 miliar hingga Rp2 triliun wajib memiliki minimal 15 persen, dan perusahaan dengan ekuitas di atas Rp2 triliun wajib memiliki minimal 10 persen saham publik.
(Dhera Arizona)