Adapun selanjutnya manajemen meyakini BOS memiliki kelangsungan lini bisnis batu bara yang prospektif, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi perseroan serta devisa bagi negara. Sementara yang terakhir, manajemen menyinggung terkait prinsip perdamaian.
"Sesuai arahan dan himbauan dari Mahkamah Agung kepada seluruh Hakim Pengadilan Niaga di seluruh Indonesia telah menginstruksikan agar tidak terlalu mudah untuk menjatuhkan putusan pailit kepada debitur-debitur," terangnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dihadapi PT Bangun Olahsarana Sukses (BOS). Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan perdamaian/homologasi, hingga penolakan kasasi pada 14 Desember 2022. (NIA)