sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dampak Kebijakan PPN 12 Persen terhadap Pasar Saham: Sektor Untung dan Rugi

Market news editor Aldo Fernando
16/12/2024 17:10 WIB
Dampak keputusan pemerintah yang akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 terasa di pasar saham.
Dampak Kebijakan PPN 12 Persen terhadap Pasar Saham: Sektor Untung dan Rugi. (Foto: Freepik)
Dampak Kebijakan PPN 12 Persen terhadap Pasar Saham: Sektor Untung dan Rugi. (Foto: Freepik)

"[Hal] ini terjadi karena masyarakat cenderung stay atau mengadakan acara di hotel ketika kebutuhan dasarnya terpenuhi," kata Dimas.

Pandangan lain disampaikan oleh Founder WH Project, William Hartanto.

William berpendapat bahwa kebijakan pajak ini, yang menyasar barang mewah, kemungkinan tidak memberikan dampak signifikan, kendati tetap menjadi sentimen negatif bagi sektor properti.

“PPN ini akan berdampak pada transaksi jual-beli properti,” ujar William.

Menurutnya, sektor yang tetap tahan banting adalah consumer goods, sementara dampak kerugian terbesar (boncos) akan dirasakan oleh sektor properti, diikuti oleh otomotif, serta alat-alat elektronik.

PPN 12 Persen Per Awal 2025

Pemerintah memastikan bahan kebutuhan pokok bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Kebijakan ini tertuang dalam paket stimulus ekonomi yang diharapkan dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7
Advertisement
Advertisement