"Hal ini cukup efektif di tengah kebijakan countercyclical dalam kondisi pandemi saat ini, sehingga diharapkan tidak akan berkepanjangan. Kami yakin EBA-SP masih sangat aman," kata dia.
Sebagai informasi, penerbitan EBA-SP tersebut, SMF juga berperan sebagai arranger dan pendukung kredit. Sedangkan Bank BTN dalam transaksi ini berperan sebagai kreditur asal dan penyedia jasa atau servicer. Sedangkan, Bank Mandiri berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan EBA-SP SMF-BTN07 akan digunakan untuk melakukan pembelian Kumpulan Tagihan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BTN yang terpilih, berdasarkan 32 kriteria seleksi dengan total nilai Rp500 miliar. (NIA)