BEI bersama pemangku kepentingan telah merumuskan beberapa langkah pembenahan. Salah satunya yaitu meningkatkan transparansi melalui kewajiban pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.
Selain itu, klasifikasi data investor akan diperluas secara signifikan, dari sebelumnya hanya 9 tipe menjadi 28 tipe investor, khususnya pada kategori korporasi dan entitas lainnya.
"Untuk memastikan ke depan pasar kita lebih dalam, kami akan mengeluarkan peraturan, dan kami juga sebuah minimum free float untuk bisa tetap bertahan di Bursa Efek Indonesia dari 7,5 persen menjadi 15 persen," lanjutnya.
Langkah lainnya yaitu penerbitan shareholder’s concentration list, yang memungkinkan publik mengetahui saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan investasi.
"Itu semua dapat kami lakukan karena pada momen ini kita mendapatkan dukungan luar biasa untuk bisa melakukan pembinaan dan perbaikan yang signifikan," kata Jeffrey.
(Febrina Ratna Iskana)