sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Saham Naik 98 Persen, Hotel Sahid (SHID) Masuk Radar UMA

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
07/02/2022 08:47 WIB
Akibat harga yang naik signifikan hingga 98 persen, saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID) masuk ke radar pantauan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Harga Saham Naik 98 Persen, Hotel Sahid (SHID) Masuk Radar UMA. (Foto: MNC Media)
Harga Saham Naik 98 Persen, Hotel Sahid (SHID) Masuk Radar UMA. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Akibat harga yang naik signifikan hingga 98 persen, saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID) masuk ke radar pantauan Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dilakukan karena tela terjadi peningkatan harga tidak wajar yang masuk dalam kategori di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).

Emiten sektor properti di bidang perhotelan ini terpantau mulai menguat secara beruntun pada 25 Januari 2022 yang saat itu berakhir naik 7,14% di harga Rp1.125.

Memakai perhitungan sejak 24 Januari 2022 yang ditutup di Rp1.050, hingga per 4 Februari 2022 di Rp2.080, maka SHID diketahui telah melonjak 98,03%.

Adapun dalam sepekan, emiten ini melonjak 40,54% dengan kinerja sebulan terakhir melejit 160%.

"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham SHID yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal," demikian isi surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, Jumat (4/2).

Terkait volatilitas transaksi, perseroan telah memberikan konfirmasi melalui Keterbukaan Informasi BEI. Perseroan menuturkan tidak mengetahui penyebab kenaikan harga saham.

"Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IV.1 hingga IV.2," tulis perseroan, Rabu (2/2/2022).

BEI diketahui pernah memasukkan SHID dalam radar UMA pada 5 Agustus 2021, serta melakukan suspensi sementara saham SHID pada 19 Agustus 2021 dalam rangka cooling down.

Dengan masuknya saham SHID ke dalam radar UMA, BEI meminta investor untuk terus mencermati kinerja perusahaan yang bersangkutan dalam keterbukaan informasi.

BEI juga meminta investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya.

BEI mengharapkan para investor untuk mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan apabila belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi. (TYO)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement