Kasus dugaan peretasan RDN di sejumlah sekuritas yang mencuat belakangan sempat memicu pertanyaan publik soal jaminan keamanan dana investor.
Indonesia SIPF menegaskan mekanisme perlindungan tetap berlaku sehingga investor memperoleh kepastian hukum dan rasa aman.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Namun perlu ditegaskan, mekanisme perlindungan investor di Indonesia telah tersedia, disusun sesuai mandat regulasi, dan terus diselaraskan dengan praktik terbaik internasional,” ujarnya.
Gusrinaldi menuturkan, Indonesia SIPF berfungsi sebagai second line of defense atau lapisan perlindungan terakhir yang memperkuat keyakinan masyarakat terhadap keamanan berinvestasi.