"Menurut PHEI, risiko pasar obligasi dari dalam negeri yakni tekanan inflasi. Kondisi tersebut seiring dengan pemulihan ekonomi yang tercermin dari peningkatan Indeks Keyakinan Konsumen yang dapat mendorong kenaikan inflasi inti. Tekanan inflasi juga berasal dari penyesuaian tarif yang diatur pemerintah, kenaikan harga energi dan beberapa komoditas, dan kenaikan biaya transportasi," jelas Pintor.
Pintor menyebutkan, ada beberapa pendorong kenaikan inflasi yang bisa dicermati investor di pasar obligasi. Pertama, daftar golongan tarif listrik yang naik mulai 1 Juli 2022, kenaikan tarif listrik dari 1.444, 7 per kwh menjadi Rp 1.699 per kwh atau naik 17,64 persen.
Kedua, harga cabai meroket karena produksi anjlok 60 persen. Kenaikan harga cabai merah disebabkan pasokan ke pasar berkurang drastis akibat imbas gagal panen.
Ketiga, harga tiket pesawat naik, contohnya tarif penerbangan Batam – Singapura juga naik yang ikut mendorong kenaikan tarif kapal feri penyebrangan dari Batam ke Singapura dan sebaliknya.
Keempat, harga minyak naik di tengah perkiraan kenaikan suku bunga AS. Harga minyak naik di perdagangan Asia, di tengah kekhawatiran atas permintaan bahan bakar.