"Jika terbukti aman maka akan lolos pada tahap selanjutnya, yaitu financial screening," jelasnya.
Sasa menerangkan, financial screening saham syariah ini yang akan menjadi pembeda dengan saham konvensional.
Saham syariah, kata dia, dilihat dari pendapatan non halalnya ini tidak boleh lebih dari 10%. Jika ada saham dengan pendapatan non halal di bawah 10%, maka ini termasuk syariah. Sebab, hal ini sesuai yang ditetapkan bedasarkan fatwa DSN-MUI.
"Jika hal ini masih di bawah 10%, maka akan diberikan toleransi, tentunya juga dilihat dari rasio utang tidak boleh lebih dari 45%, ketika angka masih di bawah 45% maka masih termasuk ke dalam syariah," paparnya.