sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kucuran Dana Rp200 Triliun, Saham Bank Himbara Dinilai Masuk Area Akumulasi

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
15/09/2025 11:50 WIB
Kucuran dana segar milik negara sebesar Rp200 triliun ke bank-bank Himbara mencuri perhatian pasar.
Kucuran Dana Rp200 Triliun, Saham Bank Himbara Dinilai Masuk Area Akumulasi. (Foto: Freepik)
Kucuran Dana Rp200 Triliun, Saham Bank Himbara Dinilai Masuk Area Akumulasi. (Foto: Freepik)

IDXChannel – Kucuran dana segar milik negara sebesar Rp200 triliun ke bank-bank Himbara mencuri perhatian pasar. Meski pergerakan saham perbankan pelat merah masih sideways, analis menilai area ini justru membuka peluang akumulasi.

Pengamat pasar modal Michael Yeoh menjelaskan, kucuran dana negara Rp200 triliun ke perbankan pelat merah berdampak signifikan terhadap jumlah uang beredar.

“Kucuran dana Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) atas perintah Menteri Keuangan menjadikan money base (M0) naik,” ujar Michael, Senin (15/9/2025).

“Jika kita berkaca pada masa pemerintahan SBY, di mana money base pernah di level ini, saat ini PDB bertumbuh 6 persen. Saat itu, uang beredar di masyarakat terjadi dengan cukup baik, terlihat dari velocity money (M2),” imbuh Michael.

Ia menegaskan pentingnya dorongan terhadap daya beli masyarakat agar kebijakan tersebut efektif. “Karena percuma jika serapan ini tidak diiringi dengan kemampuan bayar yang akan mengakibatkan non-performing loan (NPL) membengkak. Dan tentunya ini memerlukan waktu yang tidak sebentar,” tuturnya.

Michael menambahkan, prospek sektor perbankan perlu dievaluasi lebih dalam melalui beberapa indikator, mulai dari pertumbuhan kredit hingga net interest margin (NIM).

Dari sisi teknikal, Michael menyoroti pola pergerakan saham bank Himbara yang menurutnya masih cenderung sideways.

“Secara teknikal, bank Himbara sedang membuat baseline support, kenaikan masih tergolong sideways, bukan kenaikan uptrend,” kata Michael.

Michael menambahkan, “Posisi masih tertekan dengan aksi jual asing. Tetapi. area sideways sudah tidak membuat titik lower low, sehingga ini bisa dijadikan area akumulasi.”

Kucuran Dana Rp200 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyimpan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) pada lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana sisa APBN tahun-tahun sebelumnya itu diharapkan disalurkan ke sektor riil.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar dana sebesar Rp200 triliun yang disimpan dalam bentuk Call Deposit tersebut tidak dibelikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Larangan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Jumat (12/9/2025).

KMK ini menjadi dasar hukum penempatan uang negara di lima bank mitra, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk (BRIS).

Dia meyakini penempatan dana pemerintah lewat KMK akan disalurkan bank dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Dengan larangan membeli SBN atau SRBI, bank-bank BUMN tersebut mau tidak mau akan menyalurkannya ke debitur.

"Pasti pelan-pelan akan (disalurkan) ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” kata Purbaya di Jakarta, Jumat (13/9/2025).

Dalam KMK 276/2025, penempatan dana dilakukan dalam bentuk Call Deposit atau Deposito On Call (DOC), baik konvensional maupun syariah. Tenor penempatan dana ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

Bunga atau imbal hasil atas dana itu ditetapkan 80,48 persen dari BI Rate. Dengan BI Rate saat ini 5 persen, maka dana tersebut menghasilkan bunga 4,02 persen per tahun. Atau dengan kata lain, pemerintah akan memperoleh bunga atau bagi hasil Rp8 triliun dari total penempatan Rp200 triliun.

Bank juga diwajibkan menyalurkan dana sesuai ketentuan. Sebagai bentuk pengawasan, setiap bank wajib menandatangani perjanjian kemitraan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu. (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement