Arifin melanjutkan, penetapan harga batubara khusus untuk hilirisasi sebagai bahan baku LPG tidak memerlukan payung hukum. “Kayaknya tidak perlu pakai Permen (Peraturan Menteri), B to B (business to business) saja, tapi kita yang minta supaya bisa masuk keekonomian,” tegasnya.
Tahap pengerjaan fisik sendiri baru bisa dimulai pada 2023 hingga 2024. Dalam prosesnya, batubara dihilirisasi menjadi syngas yang bisa diubah langsung menjadi Methanol Ethylene Glycol (MEG) dengan kapasitas produksi 250 ribu ton per annum.
Selain itu, syngas juga bisa diolah kembali dan menghasilkan Methanol sebanyak 300 ribu ton per annum, selanjutnya Methanol masih bisa diolah kembali untuk menjadi DME dengan total produksi pada tahun 2024 mencapai 1,4 juta ton per annum. (*)