"Tentu untuk demutualisasi, pasti akan ada perubahan yang di perundangan dan POJK, tapi tentunya kita akan lakukan secepatnya, kalau memang harus ada perubahan, akan kita lakukan secepatnya," kata Inarno.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan tersebut ditargetkan rampung pada kuartal I-2026.
Dia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari transformasi BEI untuk meningkatkan tata kelola agar pengelolaannya lebih profesional, sehingga minim konflik kepentingan. Sebab, demutualisasi tersebut mencakup perubahan struktur kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI), yang juga bisa dimiliki oleh publik.
"Berdasarkan diskusi dengan pemerintah, bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa, (tuntas) dalam kuartal I tahun ini," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Kesempatan berbeda, CEO Danantara Indonesia sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani mengaku buka peluang untuk masuk sebagai pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca aturan demutualisasi dirampungkan.
Rosan menilai langkah tersebut bagian dari upaya mendorong perbaikan tata kelola dan keterbukaan di pasar modal nasional. Dia menyebut, pihaknya masih akan melihat struktur yang paling tepat dan memberikan manfaat terbaik ke depan.
"Kita terbuka, kalau ini sudah terjadi demutualisasi tentu Danantara berkeinginan untuk masuk juga," ujarnya di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
(Dhera Arizona)