Selain itu, sebagai bagian dari risk management tersebut, Odang juga menyarankan agar seluruh aktivitas investasi hanya dilakukan melalui advisor berizin.
Misalnya saja di bidang pasar modal, dengan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan di bidang investasi berjangka melalui izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Langkah ini, menurut Odang, sangat penting demi menghindari potensi berinvestasi pada platform-platform ilegal, atau yang kerap disebut sebagai 'investasi bodong'.
"Guna membangun ekosistem (investasi) yang sehat, dan bisa mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional, upaya penguatan literasi dan sosialisasi ini perlu terus dilakukan secara massif, agar masyarakat tidak terjebak pada jenis investasi ilegal," ujar pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Smartin Advisor Sistem (SAS) tersebut.
Sementara itu, terkait masukan bagi pemerintah selaku regulator, Odang juga menyatakan pentingnya dukungan terhadap berbagai inovasi teknologi, dalam bentuk regulasi yang adaptif, dengan juga melibatkan berbagai pihak terkait, seperti kalangan akademisi, lembaga riset, serta para profesional finansial dan technology developer, guna mengembangkan instrumen atau alat yang andal.