OJK menetapkan sanksi kepada REAL terkait Transaksi Material yang dilakukan perseroan dengan menggunakan dana hasil IPO.
Perseroan dikenai denda sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 dengan nilai lebih dari 20 persen ekuitas per 31 Desember 2023.
Transaksi tersebut merupakan bagian dari rencana penggunaan dana IPO sebagaimana tercantum dalam prospektus, namun dilakukan tanpa melalui prosedur Transaksi Material sebagaimana diwajibkan dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, berupa denda sebesar Rp240 juta.
OJK menilai yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas pengurusan perseroan secara hati-hati, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan Transaksi Material.