Selain itu, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, dikenai denda sebesar Rp30 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Pasar Modal selama tiga tahun.
OJK menilai yang bersangkutan tidak mengelola perusahaan efek secara hati-hati dan bertanggung jawab, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan pasar modal.
OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp125 juta kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. karena menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses pemesanan dan penjatahan saham pada IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk akibat penggunaan informasi yang tidak benar. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.