sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelanggaran IPO Berujung Sanksi OJK, Saham Repower Asia (REAL) Jatuh ke ARB

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
09/02/2026 10:34 WIB
Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) langsung terpukul keras pada perdagangan Senin (9/2/2026) setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi.
Pelanggaran IPO Berujung Sanksi OJK, Saham Repower Asia (REAL) Jatuh ke ARB. (Foto; Repower)
Pelanggaran IPO Berujung Sanksi OJK, Saham Repower Asia (REAL) Jatuh ke ARB. (Foto; Repower)

IDXChannel – Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) langsung terpukul keras pada perdagangan Senin (9/2/2026) setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi atas pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).

Saham REAL anjlok ke zona auto rejection bawah (ARB), mencerminkan kekhawatiran investor terhadap dampak sanksi regulator terhadap prospek dan tata kelola perseroan.

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 10.15 WIB, saham REAL anjlok hingga ARB 15 persen, tepatnya 14,29 persen, ke level Rp54 per unit. Nilai transaksi tercatat mencapai Rp1,81 miliar.

Terdapat antrean jual di kolom offer di harga ARB sebanyak 2,24 juta lot.

OJK menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada REAL serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers OJK, Sabtu (7/2/2026).

OJK menetapkan sanksi kepada REAL terkait Transaksi Material yang dilakukan perseroan dengan menggunakan dana hasil IPO.

Perseroan dikenai denda sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 dengan nilai lebih dari 20 persen ekuitas per 31 Desember 2023.

Transaksi tersebut merupakan bagian dari rencana penggunaan dana IPO sebagaimana tercantum dalam prospektus, namun dilakukan tanpa melalui prosedur Transaksi Material sebagaimana diwajibkan dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, berupa denda sebesar Rp240 juta.

OJK menilai yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas pengurusan perseroan secara hati-hati, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan Transaksi Material.

Dalam pemeriksaan yang sama, OJK turut menjatuhkan sanksi atas pelanggaran dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.

PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda sebesar Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan, serta Perintah Tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. sesuai ketentuan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam waktu 10 hari kerja.

OJK menegaskan, kegiatan penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum sanksi ditetapkan tetap dapat dilanjutkan.

OJK menyatakan sanksi tersebut dijatuhkan karena PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor referral client dalam IPO Repower Asia.

Dalam pemeriksaan ditemukan penggunaan informasi yang tidak benar dalam dokumen pemesanan dan penjatahan saham, termasuk terkait identitas Beneficial Owner dan sumber pendanaan pemesanan saham.

Selain itu, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, dikenai denda sebesar Rp30 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Pasar Modal selama tiga tahun.

OJK menilai yang bersangkutan tidak mengelola perusahaan efek secara hati-hati dan bertanggung jawab, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan pasar modal.

OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp125 juta kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. karena menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses pemesanan dan penjatahan saham pada IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk akibat penggunaan informasi yang tidak benar. (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement