Dalam pemeriksaan yang sama, OJK turut menjatuhkan sanksi atas pelanggaran dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.
PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda sebesar Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan, serta Perintah Tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. sesuai ketentuan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam waktu 10 hari kerja.
OJK menegaskan, kegiatan penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum sanksi ditetapkan tetap dapat dilanjutkan.
OJK menyatakan sanksi tersebut dijatuhkan karena PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor referral client dalam IPO Repower Asia.
Dalam pemeriksaan ditemukan penggunaan informasi yang tidak benar dalam dokumen pemesanan dan penjatahan saham, termasuk terkait identitas Beneficial Owner dan sumber pendanaan pemesanan saham.