IDXChannel - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyoroti portofolio invetasi dana kelolaan masyarakat yang membayar iuran untuk kepesertaaan Tapera.
Naiul Huda menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, komposisi portofolio invetasi dana kelolaan peserta Tapera nantinya akan dilarikan 47% ke korporasi, Surat Berharga Negara (SBN) 45%, dan sisanya di deposito.
Menurutnya, penempatan dana kelolaan ke SBN sarat akan kepentingan pemerintah, belum lagi Komisioner BP Tapera saat ini di isi oleh Menteri Keuangan, yang juga punya kepentingan untuk menyerap SBN yang sebelumnya telah diterbitkan.
"Ketika swasta enggan investasi di SBN, badan pemerintah jadi solusinya. Salah satu pejabat BP Tapera adalah Menkeu yang punya kepentingan untuk penyerapan SBN," ujar Huda saat dihubungi MNC Portal, Minggu (2/5/2024).
Menurutnya, dengan maraknya proyek-proyek infrastruktur dan berbagai program yang saat ini tengah dikerjakan, maka bukan hal mudah bagi pemerintah untuk mendapatkan pembiayaan lewat penyerapan surat utang.