IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanda akan menaikkan tarif cukai rokok elektronik atau vape. Sampai hari ini, tarif cukai untuk likuid vape dikenakan sebesar 57%.
“Saya kira inline saja dengan policy tarif cukai rokok konvensional, Jika (cukai) rokok konvensional naik maka vape akan mengikuti," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi seperti dilansir Okezone, pada Kamis (13/11).
Dijelaskan Pambudi, kenaikan cukai vape akan berjalan bersamaan dengan kenaikan cukai rokok pada 1 Januari 2020. Namun besaran kenaikan cukai vape masih belum dipastikan dan meminta waktu 1- 2 bulan untuk merampungkannya.
Pemerintah sebelumnya telah menaikkan cukai rokok yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 152/2019 tentang Perubahan Kedua yang ditanda tangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 18 Oktober.
Kenaikan tarif cukai rokok sendiri diberlakukan pada jenis yang berbeda. Untuk rokok Kretek (Sigaret Kretek Mesin/ SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), mengalami kenaikan harga jual eceran rokok hingga 35%. (*)
Advertisement
Pemerintah Beri Sinyal Akan Kembali Naikkan Cukai Vape
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanda akan menaikkan tarif cukai rokok elektronik atau vape.
Pemerintah Beri Sinyal Akan Kembali Naikkan Cukai Vape. (Foto: Ist)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement