Minimnya partisipan bursa karbon mendorong OJK untuk memacu pertumbuhan dari sisi industri, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki kebutuhan pemenuhan terhadap nol emisi karbon.
Net zero emisi artinya kondisi di mana jumlah emisi karbon yang dilepaskan ke atmosfer tidak melebihi jumlah emisi yang mampu diserap oleh bumi.
“Sudah semakin banyak industri yang mempunyai target net zero, baik dari industri umum, transportasi, perbankan, bahkan sampai dengan industri pertambangan,” papar Inarno.
Selain dukungan dari pelaku usaha, OJK juga bakal memperkuat sinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingat seluruh produk unit karbon wajib terdaftar melalui Sistem Registrasi Nasional (SRN PPI).
Selanjutnya juga dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menerbitkan alokasi kuota emisi (allowance) kepada para pelaku usaha penghasil emisi untuk periode tertentu melalui unit karbon Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi - Pelaku Usaha (PTBAE-PU).