sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengembangan Bursa Karbon, OJK Tekankan Hal Ini 

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
09/01/2024 20:42 WIB
Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon telah menerima pencatatan dua proyek penurunan emisi sejak diluncurkan pada 26 September 2023.
Pengembangan Bursa Karbon, OJK Tekankan Hal Ini  (Foto: MNC Media)
Pengembangan Bursa Karbon, OJK Tekankan Hal Ini  (Foto: MNC Media)

KLHK mengatur izin SPE-GRK, sedangkan ESDM memfasilitasi Allowance market menggunakan skema cap-and-trade. Pelaku usaha yang melepaskan emisi lebih besar dari batas atas (melewati cap) maka dapat membeli unit karbon dari pelaku usaha lain yang memiliki kelebihan cap.

Sebelumnya sebanyak 99 PLTU Batubara telah melakukan perdagangan unit karbon dengan skema tersebut. Jumlah volumenya mencapai 500.000 ton CO2e.

“Koordinasi dengan ESDM dan juga KLHK terus kita laksanakan. ESDM yang sebagai penerbit dan juga KLHK sebagai yang mengatur SRN PPI, di mana peraturan yang berlaku bahwa semua perdagangan, unit karbon harus melalui sistem registrasi SRN PPI,” tegas Inarno.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement