Ditambahkan Perry, Indonesia telah mengambil berbagai kebijakan baik di sisi fiskal, moneter, maupun sistem keuangan secara berhati-hati dan terukur untuk mengatasi dampak COVID-19 terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
“Dalam kaitan ini, berbagai indikator menunjukkan bahwa stabilitas makroekonomi masih terjaga sehingga turut mendukung ketahanan ekonomi nasional. Inflasi pada Juli 2020 tercatat 1,54% (year-on-year) dan diperkirakan akan berada dalam kisaran sasaran inflasi 3%+1% untuk keseluruhan 2020. Defisit transaksi berjalan triwulan II 2020 diprakirakan tetap rendah dan investasi portofolio asing kembali mencatat net inflows. Sejalan dengan itu, nilai tukar Rupiah secara point to point menguat 14,4% pada triwulan II 2020. Cadangan devisa pada akhir Juli 2020 meningkat menjadi USD135,1 miliar atau setara dengan pembiayaan 8,6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah,” ungkap Perry.
Dalam asesmennya Fitch, memperkirakan bahwa aktivitas ekonomi di Indonesia akan terkontraksi pada 2020, dipengaruhi pandemi COVID-19. Kontraksi ini merupakan dampak dari penerapan kebijakan social distancing yang memengaruhi konsumsi dan investasi, penurunan terms of trade yang bersifat temporer, dan terhentinya arus masuk wisatawan mancanegara.
Dampak dari pandemi yang cukup kuat dan menyeluruh terhadap aktivitas ekonomi ini tercermin pada kontraksi sebesar 5,3% pada triwulan II-2020. Namun, Fitch memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan kembali meningkat menjadi 6,6% pada 2021. Momentum pertumbuhan ekonomi diperkirakan berlanjut pada 2022, yaitu tumbuh 5,5%, antara lain didukung oleh fokus pemerintah pada pembangunan infrastruktur.
Lebih lanjut, Fitch menyatakan bahwa pemerintah telah merespons pandemi COVID-19 dengan cepat melalui berbagai kebijakan untuk mendukung sektor rumah tangga dan korporasi, termasuk Usaha Kecil dan Menengah (UMK). Secara keseluruhan, jumlah dukungan pemerintah untuk mengatasi pandemi mencapai Rp695 triliun (4,4% dari PDB), mencakup bantuan langsung tunai, penyediaan kebutuhan pokok, penyediaan jaminan, dan insentif perpajakan.