sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Perdagangan Karbon, Pemerintah Luncurkan Sistem Registri Unit Karbon

Market news editor Tangguh Yudha
09/07/2026 18:45 WIB
Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terintegrasi dengan Bursa Karbon Indonesia pada Kamis (9/7/2026).
Perkuat Perdagangan Karbon, Pemerintah Luncurkan Sistem Registri Unit Karbon (FOTO:Dok Ist)
Perkuat Perdagangan Karbon, Pemerintah Luncurkan Sistem Registri Unit Karbon (FOTO:Dok Ist)

"Ekosistem pasar karbon yang akan kita bangun tentu berkeadilan, transparan, traceable, dan yang paling utama adalah memastikan punya manfaat besar bagi tapak, ground people, masyarakat lokal, karena sejatinya kita bisa menggunakan instrumen ini untuk pemerataan pembangunan di Indonesia," tuturnya.

Jumhur menambahkan, SRUK tidak hanya menjadi instrumen untuk mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam menekan emisi gas rumah kaca, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berperan menjaga lingkungan.

"Jadikan SRUK ini menjadi instrumen yang membuat kita semua bisa ikut andil atau berkontribusi, tidak hanya dalam urusan NDC atau pengurangan emisi, tapi juga sekaligus memastikan dalam semua dinamika ini masyarakat yang menjaga hutan, menjaga tapak di bawah, kita pastikan ikut sejahtera," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan fondasi perdagangan karbon nasional telah terbentuk meski nilai transaksinya masih relatif kecil.

Menurutnya, hingga saat ini volume transaksi di pasar karbon mencapai 1,98 juta ton CO2 ekuivalen dengan nilai transaksi sebesar Rp93 miliar. Aktivitas tersebut tercatat dalam 431 kali transaksi dengan melibatkan 155 pengguna jasa karbon.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement