IDXChannel – Saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) anjlok hingga auto rejection bawah (ARB) 15 persen pada Rabu (4/2/2026) setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret emiten tersebut.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 10.00 WIB, saham PIPA jatuh 15 persen, tepatnya 14,62 persen, ke level Rp181 per unit. Nilai transaksi tercatat mencapai Rp4,13 miliar.
Terdapat antrean jual di kolom offer di harga ARB sebanyak 1,06 juta lot atau setara dengan Rp19,27 miliar.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal PT Multi Makmur Lemindo (MML) atau PIPA. Ketiganya berasal dari internal perusahaan dan mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengutip Media Hub Humas Polri, Rabu (4/2/2026), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI; DA selaku Financial Advisor; serta RE yang menjabat Project Manager PT MML saat proses penawaran umum perdana (IPO).
Namun demikian, Ade Safri menyebut peran detail masing-masing tersangka masih didalami penyidik.
"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," kata Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa PT MML sejatinya tidak memenuhi ketentuan untuk melantai di BEI karena tidak lolos persyaratan IPO.
"Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
Meski tidak memenuhi kriteria, PT MML tetap berhasil menghimpun dana sekitar Rp97 miliar dalam IPO tersebut. Saat itu, perusahaan didampingi penjamin emisi PT Shinhan Sekuritas Indonesia.
"Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas," imbuh dia.
Seiring pengembangan perkara, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas di Equity Tower, Jakarta Selatan.
"Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo," tutur dia.
Dua Pelaku Lebih Dulu Divonis
Sebelumnya, dua pelaku dalam perkara ini telah lebih dulu dinyatakan bersalah dan berstatus terpidana, yakni Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, serta Junaedi selaku Direktur PT MML.
Keduanya terbukti melakukan perdagangan efek dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sekaligus mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek.
"Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP," katanya.
Atas perbuatannya, keduanya melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.