sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Promosi Saham Virtual Jadi Sorotan, OJK Layangkan Teguran ke Sekuritas

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
01/08/2025 15:13 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegur salah satu perusahaan sekuritas terkait strategi pemasaran bertajuk saham virtual.
Promosi Saham Virtual Jadi Sorotan, OJK Layangkan Teguran ke Sekuritas (Foto: iNews Media Group)
Promosi Saham Virtual Jadi Sorotan, OJK Layangkan Teguran ke Sekuritas (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegur salah satu perusahaan sekuritas terkait strategi pemasaran bertajuk saham virtual. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyebut, hal ini dapat menimbulkan kebingungan di kalangan investor.

Memang saham virtual yang dimaksud bukan merupakan saham yang didapatkan melalui pemesanan nasabah di sistem elektronik penawaran umum perdana saham (e-IPO).

“Ini merupakan strategi marketing perusahaan (sekuritas) dalam memasarkan layanannya ke nasabah Perusahaan,” kata Inarno dalam keterangan di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Sebelumnya muncul kabar di kalangan investor terkait adanya saham virtual. Hal ini diketahui dalam sebuah unggahan surat elektronik/email.

Inarno menerangkan, frasa saham virtual dimaksudkan sebagai bonus berupa saham dari emiten tertentu. 

Bonus tersebut, kata Inarno, diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah yang melakukan pemesanan saham IPO melalui sistem e-IPO di perusahaan sekuritas tersebut.

Menindaklanjuti praktik tersebut, OJK telah memanggil perusahaan sekuritas terkait guna meminta klarifikasi. Pemanggilan dilakukan untuk memastikan bahwa strategi pemasaran tersebut tidak menyesatkan publik, khususnya investor ritel.

“Perihal ini, OJK juga telah mengundang Perusahaan untuk menjelaskan perihal saham virtual dimaksud,” ujar Inarno. 

Dalam penjelasannya kepada OJK, perusahaan sekuritas itu menyebut saham virtual sebagai bagian dari kampanye pemasaran.

“Dari keterangan yang disampaikan, Perusahaan menyampaikan saham virtual adalah bagian dari marketing campaign untuk memperkenalkan menu e-IPO kepada nasabah,” katanya.

Meski begitu, OJK tetap menilai perlu adanya perbaikan dalam komunikasi pemasaran tersebut. Lembaga pengawas itu telah meminta perusahaan untuk mengubah redaksional kampanye agar tidak membingungkan stakeholder maupun nasabah.

“Adapun OJK telah menginstruksikan kepada Perusahaan untuk mengubah redaksional marketing campaign agar tidak membingungkan stakeholder termasuk nasabah,” tutur Inarno.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement