Inarno menerangkan, frasa saham virtual dimaksudkan sebagai bonus berupa saham dari emiten tertentu.
Bonus tersebut, kata Inarno, diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah yang melakukan pemesanan saham IPO melalui sistem e-IPO di perusahaan sekuritas tersebut.
Menindaklanjuti praktik tersebut, OJK telah memanggil perusahaan sekuritas terkait guna meminta klarifikasi. Pemanggilan dilakukan untuk memastikan bahwa strategi pemasaran tersebut tidak menyesatkan publik, khususnya investor ritel.
“Perihal ini, OJK juga telah mengundang Perusahaan untuk menjelaskan perihal saham virtual dimaksud,” ujar Inarno.
Dalam penjelasannya kepada OJK, perusahaan sekuritas itu menyebut saham virtual sebagai bagian dari kampanye pemasaran.