“Dari keterangan yang disampaikan, Perusahaan menyampaikan saham virtual adalah bagian dari marketing campaign untuk memperkenalkan menu e-IPO kepada nasabah,” katanya.
Meski begitu, OJK tetap menilai perlu adanya perbaikan dalam komunikasi pemasaran tersebut. Lembaga pengawas itu telah meminta perusahaan untuk mengubah redaksional kampanye agar tidak membingungkan stakeholder maupun nasabah.
“Adapun OJK telah menginstruksikan kepada Perusahaan untuk mengubah redaksional marketing campaign agar tidak membingungkan stakeholder termasuk nasabah,” tutur Inarno.
(DESI ANGRIANI)