Informasi saja, menurut dokumen nota keuangan, penerimaan cukai dalam RAPBN tahun anggaran 2025 diproyeksikan mencapai Rp244,2 triliun atau tumbuh 5,9 persen.
Berkaitan dengan target tersebut, Peneliti Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya (FEB UB) Malang, Imanina Eka Dalilah, mengingatkan agar pemerintah perlu merumuskan secara moderat sebelum menerapkan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
"Banyak yang bakal terdampak dari kebijakan CHT di Indonesia, mulai dari tenaga kerja, industri, hingga pertanian," kata Imanina dikutip dari Sindonews, Senin (19/8).
Mengutip hasil kajian PPKE FEB UB (2023), peningkatan tarif CHT tidak secara niscaya menurunkan minat merokok masyarakat. Namun, konsumen malahan condong mencari produk rokok yang harganya dianggap memenuhi kemampuan daya belinya alias melakukan downtrading.
Kinerja Tertekan
Kinerja emiten rokok yang lesu juga disoroti oleh Sinarmas Sekuritas dalam risetnya pada 29 Juli 2024.