IDXChannel—Ada puluhan perusahaan infrastruktur yang terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia). Namun demikiann, klasifikasi sektor ini digabung bersama industri utilitas dan transportasi.
Saat ini, BEI membagi sektor industri emiten ke dalam sembilan klasifikasi. Dilansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id (21/7), berikut ini adalah kesembilan klasifikasi tersebut.
- Pertanian
- Pertambangan
- Industri dasar & kimia
- Industri mesin
- Industri barang konsumsi
- Properti, real estate, dan konstruksi bangunan
- Infrastruktur, utilitas dan transportasi
- Keuangan
- Perdagangan, layanan, dan investasi
Sektor infrastruktur, utilitas, dan transportasi mencakup semua saham emiten yang bergerak di bidang usaha transportasi dan telekomunikasi (jalan tol, bandara, pelabuhan, dan komponennya), penyediaan energi, dan bangunan infrastruktur (konstruksi nongedung dan bangunan) dan jasa-jasa penunjangnya.
Pada perdagangan bursa hari ini (21/7), sektor ini mencatatkan pertumbuhan 0,66%, dengan kenaikan harga akumulasi sebesar Rp857.