"Oh RUPSLB Telkom, ya itu kan satu proses biasa sajalah, kita mau penyempurnaan sajalah. Nanti kita laksanakan secepatnya," ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (4/9/2025).
Meski begitu, Rosan tidak menyebut secara spesifik alasan penundaan RUPSLB Telkom terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Menteri rangkap jabatan Komisaris. Dia hanya menegaskan pengangkatan pengurus BUMN akan mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Intinya kita tentu akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK sesuai dengan keputusan tersebut, sesuai dengan kata kelola perusahaan yang baik yang benar," tambahnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Demikian petikan pertimbangan hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025).
(Febrina Ratna Iskana)