IDXChannel - Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019, menunjukkan bahwa masih terdapat gap yang cukup lebar antara tingkat pemahaman masyarakat dan kepemilikan produk dan layanan di sektor jasa keuangan (tingkat literasi 38,03 persen, tingkat inklusi 76,19 persen).
Dalam rangka meningkatkan tingkat literasi keuangan masyarakat, pada 16 September 2021 lalu OJK menggelar webinar edukasi keuangan dengan mengajak berbagai asosiasi pelaku usaha jasa keuangan yang salah satu di antaranya adalah Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI).
Dalam acara webinar ini APRDI diwakili oleh anak perusahaan dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) yang bergerak di industri reksa dana, MNC Asset Management (MNC AM).
Adapun sasaran dari webinar edukasi keuangan ini adalah karyawan BUMN, BUMD, dan aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Gorontalo.
Kepala Bagian Pengawasan INKB, Pasar Modal dan EPK OJK wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, Ahmad Husein memberikan paparan mengenai investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal serta cara mencegahnya dengan prinsip 2L (Legal dan Logis).