sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

4 Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol OJK, Siap-Siap Jadi Incaran Debt Collector

Milenomic editor Aiq Haidar
27/01/2023 17:46 WIB
Anda harus mengetahui risiko jika gagal bayar pinjol OJK. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan. Khususnya para nasabah yang menggunakan layanan pinjol.
4 Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol OJK, Siap-Siap Jadi Incaran Debt Collector (Foto: MNC Media)
4 Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol OJK, Siap-Siap Jadi Incaran Debt Collector (Foto: MNC Media)

2. Blacklist SLIK OJK

Risiko lainnya yang akan Anda terima adalah nama Anda akan di blacklist dari pihak penyedia pinjaman online. Tak sampai disitu, Anda akan terkena blacklist juga dari pihak OJK.

3. Teror Debt Collector

Salah satu hal yang tidak diinginkan oleh nasabah adalah teror dari Debt Collector yang terus mengintai dan memantau Anda setiap waktu. Ditambah lagi jika Anda gagal bayar pinjaman online tersebut.

4. Barang Disita

Risiko jika gagal bayar pinjaman online yang paling menyedihkan yakni jika sampai barang yang Anda miliki di rumah bisa disita oleh pihak pemberi pinjaman karena Anda tak pernah melunasi tanggungan Anda sendiri.

Sebagai tambahan, alangkah baiknya jika Anda lebih mengutamakan tanggung jawab untuk melunasi segala bentuk tanggungan dari apa yang telah Anda pinjam, terutama di sebuah platform pinjaman online yang terdaftar oleh OJK.

Demikian beberapa risiko jika gagal bayar pinjol OJK yang bisa diketahui. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement