IDXChannel - Anda harus mengetahui risiko jika gagal bayar pinjol OJK. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan. Khususnya para nasabah yang menggunakan layanan pinjaman online.
Sudah menjadi rahasia umum bagi semua kalangan, bahwa fenomena pinjaman online marak dilakukan. Hal tersebut tak lepas dari resiko yang harus siap ditanggung oleh pelaku layanan tersebut.
Dalam hal ini sebagai peminjam maka berkewajiban untuk melunasi tanggungan tersebut. Lantas, bagaimana jika Anda sebagai pelaku mengalami gagal bayar pinjol? Apa saja risikonya?
Nah, berikut ini tim IDXChannel telah menghimpun informasi mengenai risiko apa saja yang akan Anda terima jika gagal bayar pinjol OJK. Dilansir dari berbagai sumber simak ulasan ini sampai selesai!
4 Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol
1. Membayar Denda dan Bunga yang Besar
Sudah menjadi kewajiban para nasabah untuk melunasi tanggungan. Adapun salah satu risiko yang akan Anda terima yakni harus membayar denda dan juga besaran bunga kredit yang semakin bertambah.
2. Blacklist SLIK OJK
Risiko lainnya yang akan Anda terima adalah nama Anda akan di blacklist dari pihak penyedia pinjaman online. Tak sampai disitu, Anda akan terkena blacklist juga dari pihak OJK.
3. Teror Debt Collector
Salah satu hal yang tidak diinginkan oleh nasabah adalah teror dari Debt Collector yang terus mengintai dan memantau Anda setiap waktu. Ditambah lagi jika Anda gagal bayar pinjaman online tersebut.
4. Barang Disita
Risiko jika gagal bayar pinjaman online yang paling menyedihkan yakni jika sampai barang yang Anda miliki di rumah bisa disita oleh pihak pemberi pinjaman karena Anda tak pernah melunasi tanggungan Anda sendiri.
Sebagai tambahan, alangkah baiknya jika Anda lebih mengutamakan tanggung jawab untuk melunasi segala bentuk tanggungan dari apa yang telah Anda pinjam, terutama di sebuah platform pinjaman online yang terdaftar oleh OJK.
Demikian beberapa risiko jika gagal bayar pinjol OJK yang bisa diketahui. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.