Selain itu Anda dapat menyiapkan buku tabungan bank yang akan digunakan untuk didaftarkan fitur autodebet BPJS Kesehatan. Buku tabungan bisa menggunakan rekening milik kepala keluarga ataupun anggota keluarga lainnya.
Jika semua sudah terpenuhi, Anda dapat memperhatikan langkah-langkah mengaktifkan fitur autodebet dibawah ini:
- Langkah pertama, unduh dan install aplikasi Mobile JKN.
- Jika sudah silahkan login menggunakan akun yang sudah didaftarkan.
- Lalu pilih menu pendaftaran autodebet.
- Selanjutnya pilih salah satu sumber rekening yang akan didebet.
- Adapun rekening bank dapat meliputi bank BRI, BNI, Mandiri, atau BCA.
- Jika belum memiliki nomor rekening bank, Anda bisa melakukan pembukaan rekening terlebih dahulu yang tersedia pada pilihan autodebet nonbank.
- Berikutnya silahkan baca dan setujui ketentuan yang tersedia.
- Langkah berikutnya isi nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor rekening, nama, dan nomor ponsel.
- Nomor ponsel yang dimasukkan harus sesuai dengan nomor ponsel pada e-banking.
- Anda akan menerima permintaan otorisasi melalui ponsel Anda dengan PIN ataupun OTP.
- Terakhir, Anda akan menerima e-mail bukti status sukses autodebet.
- Selesai, proses mengaktifkan autodebet berhasil.
Demikianlah ulasan mengenai cara mengaktifkan fitur Autodebet BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.