IDXChannel - Cara mengaktifkan fitur Autodebet BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan dengan langkah mudah. Fitur yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini memiliki tujuan untuk memudahkan para peserta.
Pasalnya, dengan mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan tersebut, peserta yang akan membayar iuran BPJS setiap bulan tak perlu lagi untuk melakukannya sendiri. Dengan adanya autodebet, sistem akan otomatis memangkas saldo di rekening bank Anda setiap tanggal yang ditentukan.
Dalam hal ini BPJS Kesehatan hanya bekerja sama dengan beberapa instansi bank saja seperti Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, BTN, Citibank, Bank CIMB Niaga, Bank Jateng, Panin Bank, Standard Chartered.
Langsung saja, berikut ini akan kami sajikan informasi mengenai cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan. Tim IDXChannel telah merangkum informasinya dari berbagai sumber. Simak sampai selesai!
Cara Mengaktifkan Fitur Autodebet BPJS Kesehatan
Berikut ini merupakan langkah-langkah untuk mengaktifkan fitur autodebet yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Namun sebelum itu, pastikan Anda telah memiliki salah satu rekening bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS seperti Mandiri, BRI, BCA, BNI, dan lain sebagainya.
Selain itu Anda dapat menyiapkan buku tabungan bank yang akan digunakan untuk didaftarkan fitur autodebet BPJS Kesehatan. Buku tabungan bisa menggunakan rekening milik kepala keluarga ataupun anggota keluarga lainnya.
Jika semua sudah terpenuhi, Anda dapat memperhatikan langkah-langkah mengaktifkan fitur autodebet dibawah ini:
- Langkah pertama, unduh dan install aplikasi Mobile JKN.
- Jika sudah silahkan login menggunakan akun yang sudah didaftarkan.
- Lalu pilih menu pendaftaran autodebet.
- Selanjutnya pilih salah satu sumber rekening yang akan didebet.
- Adapun rekening bank dapat meliputi bank BRI, BNI, Mandiri, atau BCA.
- Jika belum memiliki nomor rekening bank, Anda bisa melakukan pembukaan rekening terlebih dahulu yang tersedia pada pilihan autodebet nonbank.
- Berikutnya silahkan baca dan setujui ketentuan yang tersedia.
- Langkah berikutnya isi nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor rekening, nama, dan nomor ponsel.
- Nomor ponsel yang dimasukkan harus sesuai dengan nomor ponsel pada e-banking.
- Anda akan menerima permintaan otorisasi melalui ponsel Anda dengan PIN ataupun OTP.
- Terakhir, Anda akan menerima e-mail bukti status sukses autodebet.
- Selesai, proses mengaktifkan autodebet berhasil.
Demikianlah ulasan mengenai cara mengaktifkan fitur Autodebet BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.