Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Biaya Balik Nama (BBN) merupakan biaya yang harus dibayar pembeli pada saat penjual melakukan proses perubahan nama sertifikat kepemilikan. Biaya pengalihan hak milik biasanya dapat dibayar oleh developer jika Anda membeli rumah melalui investor atau dapat dibayar oleh Anda jika Anda membeli rumah sendiri. Biaya BBN bisa berbeda-beda, namun rata-rata besarnya sekitar 2% dari nilai transaksi yang Anda lakukan.
Biaya balik nama mempunyai rumus membagi nilai jual tanah dengan 1.000. Pada simulasi di atas berarti biaya pergantian nama adalah Rp400.000.000/1.000 = Rp400 (nilai tanah (meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).
Berdasarkan simulasi diatas, jika membeli tanah seluas 200 m2 di Jakarta seharga Rp400 juta maka biaya penggantian nama sertifikat tanah adalah Rp4.000.000 + Rp16.000.000 + Rp50.000 + Rp400.000 = Rp20.450.000.
Biaya perubahan nama sertifikat tanah diatas hanya simulasi dan contoh saja. Nilai transaksi yang berbeda dan wilayah yang berbeda dapat mengakibatkan biaya yang dikeluarkan berbeda. (SNP)