Lalu bagaimana cara cek SLIK OJK lewat iDebku? Mengutip panduan resmi OJK (22/4), berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Pilih menu Pendaftaran
- Isi data yang diminta, masukkan captcha, dan klik ‘Selanjutnya’
- Isi data registrasi dengan benar, klik ‘Selanjutnya’
- Unggah KTP untuk WNI
- Unggah foto diri (selfie) sembari memegang KTP
- Peragakan instruksi foto yang diminta
- Klik ‘Ajukan Permohonan’
- Setelah pendaftaran berhasil, OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran
- Pemohon dapat mengecek status permohonan SLIK pada menu ‘Status Layanan’ di website iDebku
- OJK akan memproses iDebku dan mengirimkan hasil pengecekan paling lama 1 hari kerja
Adapun syarat permohonan pengecekan SLIK OJK untuk perseorangan dengan kepentingan debitur sendiri antara lain; permintaan pengecekan tidak dapat diwakilkan maupun dikuasakan.
Debitur wajib menyertakan dokumen-dokumen berupa; scan KTP asli (bukan fotocopy) untuk WNI, paspor untuk WNA, dan foto diri dengan memegang KTP. Pengecekan yang dikuasakan hanya dapat dilakukan untuk debitur yang sudah meninggal dunia.
Itulah informasi singkat tentang cara cek SLIK OJK lewat WA yang kini sudah dialihkan ke website dan aplikasi iDebku. (NKK)