IDXChannel - Cara daftar antrean kantor Pajak yang saat ini sudah bisa dilakukan secara online untuk mendapatkan nomor antreannya. Seiring kemajuan teknologi sekarang seperti sekarang Anda dapat terbantu dari segala aktivitas sehari-hari.
Anda saat ini tidak perlu repot-repot mengantre untuk mendapatkan nomor antrean ketika hendak membayar wajib pajak (WP) di kantor pajak. Karena hanya dengan mengunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id/, Anda sudah bisa mendapatkan nomor antrean untuk membayar WP.
Wajib Pajak atau yang dikuasakan wajib mendaftarkan dirinya terlebih dahulu sebelum melakukan kunjungan ke kantor pajak. Oleh karena itu, untuk tahu cara daftar online dan cara daftar antrean kantor pajak, artikel ini akan memberikan langkah-langkahnya.
Cara Daftar Wajib Pajak Secara Online
Berikut cara daftar wajib pajak secara online dari halaman resmi kantor pajak:
- Kunjungi laman https://kunjung.pajak.go.id/
- Pilih 'Daftar' pada bagian bawah halaman
- Isi terlebih dahulu data pada kolom identitas sebagai berikut:
- Tanda Pengenal (NIK/Paspor)
- Isi nomor NIK/Paspor pengunjung
- Nama pengunjung
- Status pengunjung (Diri sendiri/wakil wajib pajak, kuasa dari wajib pajak, atau pihak lainnya)
- Isi NPWP
- Nama NPWP
- Nomor Handpohone