2. Cara Membuat SKCK 2022 di Kantor Polisi
Selain membuat SKCK secara online melalui laman skck.polri.go.id, Anda juga bisa membuat SKCK dengan datang secara langsung ke kantor polisi. Silakan kunjungi kantor polisi sesuai dengan kesatuan wilayah yang dibutuhkan baik Polri, Polres, maupun Polsek. Setelah itu, masuk ke bagian pembuatan SKCK dengan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut.
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir/ surat nikah/ijazah.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Paspor (jika ada).
- Fotokopi kartu identitas lain bagi Anda yang belum memiliki atau belum memenuhi syarat memiliki KTP.
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari yang diperoleh di Polres.
- Pas foto berwarna dengan ketentuan latar belakang merah dan ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar.
- Foto harus tampak muka dan tidak menggunakan aksesoris wajah.
- Bagi yang berjilbab, foto harus memperlihatkan tampak muka secara utuh.
Pembiayaan Membuat SKCK 2022
Dalam membuat SKCK, Anda akan dikenai sejumlah biaya tertentu. Meski demikian, biaya ini masih terbilang murah dan terjangkau. Berdasarkan informasi di website resmi Polri, biaya membuat SKCK 2022 adalah sebesar Rp30.000. Biaya tersebut nantinya perlu diserahkan kepada petugas Polri di loket pembayaran pada saat pembuatan SKCK.
Selain pembuatan, biaya juga dikenakan pada proses perpanjangan SKCK dengan besaran yang sama yakni Rp30.000. Namun, perlu diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya lain-lain seperti fotokopi dan foto.
Nah, itulah informasi mengenai cara dan pembiayaan membuat SKCK 2022 yang perlu Anda ketahui jika ingin mengurus dokumen penting yang satu ini. Semoga bermanfaat!