IDXChannel - Penipuan online masih acap kali terjadi dan meresahkan masyarakat. Modus penipuan ini sejatinya sudah ada sejak lama. Namun kini, kasus penipuan online semakin bertambah, terutama semenjak masyarakat beralih menggunakan layanan digital.
Berdasarkan data informasi dari Kementerian Kominfo, terdapat kurang lebih 405 ribu laporan terkait dengan penipuan online semenjak tahun 2017 sampai 2022.
Maka dari itu, masyarakat perlu mengetahui bagaimana ciri-ciri penipuan online dan cara untuk mengantisipasinya.
Ciri-ciri Penipuan Online
Dengan berkembangnya teknologi pada saat ini, membuat masyarakat semakin mudah untuk menggunakan sosial media dan layanan digital melalui HP yang dimilikinya. Namun, dengan adanya media sosial malah membuat pelaku penipuan online ini dengan mudah melancarkan aksinya. Para pelaku penipuan online ini membuat modus memenangkan hadiah atau hal lainnya yang mengatasnamakan pihak tertentu.
Salah satu modusnya adalah meminta kode OTP (One Time Password). Hal ini untuk dapat melakukan transaksi ilegal, meminta biodata diri, dan juga mendesak untuk melakukan transfer uang.