2. Melalui Lapor.go.id
Cara untuk melaporkan penipuan online yang terjadi ini, dengan cara mengakses website tersebut lalu memilih kategori tindak pidana dan mengupload berkas yang diperlukan. Hal ini dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui situs Lapor.go.id.
3. Melalui Bank
Masyarakat yang terkena modus penipuan ini, dapat langsung datang pada cabang bank yang digunakan oleh penipu atau bisa melalui call center dari bank tersebut melalui telepon. Nantinya pihak bank akan memblokir nomor rekening pelaku dan memproses pada pihak berwajib jika masyarakat yang terkena modus ini mempunyai bukti yang valid.
4. Melalui cekrekening.id
Korban yang mengalami penipuan dapat melaporkan melalui situs resmi https://cekrekening.id/. Nantinya tinggal memasukan nama dan nomor rekening, dan jenis bank yang digunakan oleh pelaku, lalu mengisi form yang ada hingga selesai.
5. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK juga dapat menjadi platform untuk melaporkan pengaduan terkait penipuan online, dengan cara memakai form pengaduan online, atau bisa melalui pelayanan pengaduan melalui email [email protected]
6. Melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Tujuan melaporkan melalui (BRTI) adalah supaya nomor whatsapp pelaku terblokir. Penipuan yang dapat ditindak lanjuti oleh (BRTI) hanya penipuan yang dilakukan melalui whatsapp.