IDXChannel – Konsekuensi go private sudah harus diterima dengan lapang dada oleh perusahaan yang memilih melepas status sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI). Investopedia menjelaskan adapun salah satu manfaat dari go private yakni membebaskan waktu dan usaha manajemen untuk fokus terhadap tujuan-tujuan jangka panjang perusahaan.
Seperti diketahui, dalam dunia pasar modal jika suatu perusahaan telah menjadi perusahaan terbuka atau go public, maka perusahaan tersebut harus memenuhi serangkaian persyaratan yang ditetapkan dalam aneka peraturan, baik itu peraturan bursa, peraturan Otoritas Jasa Keuangan hingga undang-undang yang telah ditetapkan.
Pengertian dari go private itu sendiri merupakan aksi korporasi yang merupakan perlawanan dari tindakan go public yakni menjadi perusahaan tertutup. Konsekuensi go private bagi perusahaan yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia yaitu akan di delisting.
Delisting itu sendiri merupakan penghapusan pencatatan dari daftar saham di bursa dikarenakan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di bursa tersebut. Pada saat perusahaan melakukan go private akan diikuti dengan tindakan delisting oleh pihak BEI. Pada saat perusahaan memutuskan menjadi perusahaan terutup, maka saham perusahaan yang sebelumnya tercatat di bursa akan dihapuskan dari daftar saham yang dapat diperdagangkan.
Delisting itu sendiri sudah menjadi kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak BEI dan otoritas terkait untuk mengeluarkan perusahaan tersebut dari daftar bursa. Bursa Efek Indonesia dapat melakukan proses deliting dengan syarat-syarat berikut:
(1). Rencana delisting tersebut telah memperoleh persetujuan RUPS perusahaan tercatat; dan
(2). Delisting dapat dilakukan jika telah tercatat di Bursa setelah tercatat sekurang-kurangnya 5 tahun;
(3). Perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk, wajib membeli saham yang tidak menyetujui keputusan RUPS.
Konsekuensi lainnya yakni, emiten juga wajib menyampaikan agenda RUPS kepada Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bapepam IX.I.1 sebagai pedoman pelaksanaan RUPS untuk meminta persetujuan pemegang saham. Nantinya, dalam RUPS yang berhak menentukan persetujuan go private untuk menyetujui atau menolak rencana go private tersebut adalah pemegang saham independen.
Beberapa perusahaan yang terdaftar di BEI sebelumnya juga telah memutuskan menjadi perusahaan tertutup, diantaranya Golden Missisipi (AQUA) yang go private pada 2010, Sorini Agro Asia Corporindo (SOBI) pada 2017, dan Merck Sharp Dohme Pharma (SCPI) pada 2020.